Cara membayar fidyah dengan uang masih menjadi perdebatan. Akan tetapi, fidyah tetap boleh dibayarkan dengan uang menurut kalangan Hanafiah. Namun tetap dengan takaran yang berlaku dan sudah ditetapkan. Bagi yang belum tahu, fidyah wajib dibayarkan bagi kalian yang tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sebab puasa Ramadhan hukumnya wajib, maka jika tidak menjalaninya karena beberapa kondisi harus diganti dengan membayar fidyah. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, bekerja berat dan orang tengah berpergian jauh. Meski begitu, mereka juga harus mengganti (qadha) di hari lainnya atau dengan membayar fidyah.
Lantas bagaimana cara membayar fidyah dengan uang? Melansir dari berbagai sumber, Senin (19/10/2020), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Melansir dari laman islam.nu.or.id, menurut ulama mazhab Hanafi fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan untuk fakir miskin. Menurutnya, pemberian makan fakir miskin yang dimaksudkan yakni memenuhi kebutuhan mereka. Hal itu bisa tercapai dengan membayar imah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan,
ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. ...إلى أن قال... وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة.
Artinya: “Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Adapun yang perlu diperhatikan yakni konsep makanan pokok menurut Hanafiyyah yang ternyata tak sama dengan mazhab lain. Baik itu dari segi jenis maupun kadarnya. Untuk itu, nilai nominal (qimah) juga berbeda dibanding mazhab lainnya.
Takaran Fidyah Puasa dengan Uang
Menurut perspektif Hanafiyyah, makanan yang menjadi standar terbatas pada jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi. Mulai dari kurma, anggur, al-burr (gandum) dan al-sya'ir (jewawut). Perbedaan lainnya adalah Hanafiyyah tidak menggunakan standar makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing.
Untuk kadarnya yakni satu sha' pada jenis kurma, jewawut serta anggur. Namun, menurut sebagian pendapat kadar anggur adalah setengah sha'. Sementara itu, takaran untuk gandum adalah setengah sha'. Ukuran satu sha' menurut Hanafiyyah yakni 3,25 kilogram (hitungan versi Syekh Muhammad Hasan Muhammad Hasan Isma’il, editor kitab Mukhtashar al-Fatawa al-Mahdiyyah cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah-Beirut). Itu berarti, setengah sha' sekitar 1,625 kilogram.
Kemudian cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yaitu nominal uang setara dengan harga kurma, jewawut atau anggur seberat 3,25 kilogram. Selain itu, kalian juga bisa membayarnya dengan nominal gandum seberat 1,625 kilogram. Tentu saja, nominal tersebut untuk sati hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya cukup mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
Setelah mengetahui cara membayar fidyah dengan uang, perhatikan pula siapa saja yang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Melansir dari Liputan6.com, berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa.
- Wanita hamil, bila puasanya bisa mengkhawatirkan kondisi anak yang dikandung
- Ibu menyusui, bila puasanya bisa mengkhawatirkan kondisi anak yang sedang menyusui
- Orang sakit dan ditetapkan sulit untuk sembuh secara umum
- Orang tua renta yang fisiknya sudah lemah dan tak mampu menjalankan ibadah puasa
- Orang yang menunda kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan tanpa uzur syar'i hingga hendak tiba Bulan Ramadhan tahun selanjutnya. Selain men-qadha, mereka juga wajib membayar fidyah puasa Ramadhan tahun sebelumnya sebanyak hari puasa yang ditinggalkan
- Mereka yang meninggal dengan membawa utang puasa. Maka, bagi keluarga yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama mendiang sebanyak utang puasanya
Kalian bisa membayar fidyah pada hari itu juga saat tidak menjalankan puasa. Selain itu, kalian juga bisa mengumpulkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan seperti yang dilakukan Anas bin Malik. Kendati begitu, waktu membayar fidyah yang tidak diperbolehkan yaitu sebelum datang bulan Ramadhan. Misalnya, seseorang tengah sakit dan kemungkinan sulit sembuh membayar fidyah pada bulan Sya'ban.
Keutamaan Bayar Fidyah Puasa
Tahukah kalian, cara membayar fidyah dengan uang ataupun makanan tak hanya bisa untuk melunasi utang puasa Ramadhan saja loh. Ada keutamaan membayar fidyah di baliknya.
Membayar fidyah dalam bentuk apapun juga bisa dinilai sebagai wujud rasa berbagai ke sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin mampu ikut serta merasakan makanan enak. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan bahan pokok untuk hidup. Dengan hal itu, beban hidup mereka akan menjadi lebih ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar